Sigit Saptono

Blog berisi tentang panduan dan tips menarik, semoga bermanfaat

  • Home
  • Contact Us
  • About Us
  • Tips
  • INFO
Home » Archive for February 2014

Apa Saja Persyaratan Nikah yang Perlu dipersiapkan Oleh Calon Penganten

Persyaratan Administrasi Pernikahan

Untuk kita orang Islam ketika anda akan melangsungkan pernikahan,
kita harus mengetahui persyaratan administrasi yang wajib kita penuhi.
Hal tersebut penting, karena apabila kita mengetahui persyaratannya
maka kita bisa sekali jalan dalam melengkapinya, tidak perlu bolak balik.
Karena saya yakin banyak sekali kesibukan yang dipersiapkan ketika anda
akan melangsungkan pernikahan.

Berikut persyaratan administrai pernikahan yang harus
anda penuhi saat ini :
1. Untuk calon pengantin pria
   - Untuk saat ini persyaratan umur untuk calon pengantin pria yaitu
     19 tahun keatas, apabila kurang dari 19 tahun maka calon pengantin
     pria wajib mengajukan perizinan ke Pengadilan Agama setempat.
   - N1 (di buat oleh Kelurahan/desa)
     N1 berisi biodata calon penganten pria.
   - N2 (di buat oleh Kelurahan/desa)
     N2 berisi asal usul dari calon penganten.
   - N4 (di buat oleh Kelurahan/desa)
     N4 berisi tentang orang tua calon penganten
   - N5 (di buat oleh Kelurahan/desa)
     N5 di buat apabila calon pengantin pria berumur kurang dari 21 tahun.
   - Foto berwarna 4x6 = 1 (satu) lembar untuk ditempelkan di Akta Nikah.
     Foto berwarna 3x4 = 1 (satu) lembar untuk ditempelkan di Piagam BP4.
     Foto berwarna 2x3 = 3 (tiga) lembar untuk ditempelkan di buku Kutipan
     Akta Nikah.
   - Foto kopi KTP yang masih berlaku, termasuk foto kopi KTP orang
     calon pengantin.
   - Foto kopi Kartu Keluarga.
   - Foto kopi Akta kelahiran atau bisa diganti Surat Keterangan Kelahiran
     dari Kelurahan atau Desa.
   - Foto kopi ijazah terakhir.
   - Untuk calon pengantin yang bersatus Duda Cerai wajib melampirkan
     Akta Cerai Asli beserta lampirannya, sedangkan calon pengantin yang
     berstatus Duda ditinggal Mati wajib melampirkan N6 (surat keterangan
     kematian) yang dikeluarkan dari Kelurahan. Yang tentunya untuk
     pengantin yang DUDA harus sudah melampui masa idhah yaitu 90 hari
     untuk Duda Cerai, dan 100 hari untuk Duda ditinggal Mati.
   - Setelah berkas-berkas diatas sudah terpenuhi, maka calon penganten
     datang ke Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapat surat
     Pemberitahuan Nikah (untuk calon pengantin yang akan melangsungkan
     pernikahan di luar Kecamatan) sedangkan untuk calon Pengantin yang
     masih satu Kecamatan cukup surat Pembertahuan Nikah yang dikeluarkan
     di Kelurahan/ Desa setempat.
   - Untuk calon pengantin anggota TNI atau Polri wajib
     menyertakan surat ijin dari atasan langsung.




















2.Untuk calon pengantin wanita


   - Untuk saat ini persyaratan umur untuk calon pengantin wanita yaitu
     16 tahun keatas, apabila kurang dari 16 tahun maka calon pengantin
     pria wajib mengajukan perizinan ke Pengadilan Agama setempat.
   - N1 (di buat oleh Kelurahan/desa)
     N1 berisi biodata calon penganten wanita.
   - N2 (di buat oleh Kelurahan/desa)
     N2 berisi asal usul dari calon penganten.
   - N3 (di buat oleh Kelurahah/desa)
     N3 berisi persetujuan calon penganten berdua.
   - N4 (di buat oleh Kelurahan/desa)
     N4 berisi tentang orang tua calon penganten
   - N5 (di buat oleh Kelurahan/desa)
     N5 di buat apabila calon pengantin wanita berumur kurang dari 21 tahun.
   - Foto berwarna 4x6 = 1 (satu) lembar untuk ditempelkan di Akta Nikah.
     Foto berwarna 3x4 = 1 (satu) lembar untuk ditempelkan di Piagam BP4.
     Foto berwarna 2x3 = 3 (tiga) lembar untuk ditempelkan di buku Kutipan
     Akta Nikah.
   - Foto kopi KTP yang masih berlaku, termasuk foto kopi KTP orang
     calon pengantin.
   - Foto kopi Kartu Keluarga.
   - Foto kopi Akta kelahiran atau bisa diganti Surat Keterangan Kelahiran
     dari Kelurahan atau Desa.
   - Foto kopi ijazah terakhir.
   - Foto kopi Buku Kutipan Akta Nikah untuk apa bila calon pengantin
     merupakan anak pertama. Hal tersebut diperlukan untuk menentukan
     hak perwalian dari calon pengantin wanita.
   - Untuk calon pengantin yang bersatus Janda Cerai wajib melampirkan
     Akta Cerai Asli beserta lampirannya, sedangkan calon pengantin yang
     berstatus Janda ditinggal Mati wajib melampirkan N6 (surat keterangan
     kematian) yang dikeluarkan dari Kelurahan. Yang tentunya untuk
     pengantin yang Janda harus sudah melampui masa idhah yaitu 90 hari
     untuk Janda Cerai, dan 100 hari untuk Duda ditinggal Mati.
   - Setelah berkas-berkas diatas sudah terpenuhi, maka calon penganten
     datang ke Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapat surat
     Rekomendasi Nikah (untuk calon pengantin yang akan melangsungkan
     pernikahan di luar Kecamatan) sedangkan untuk calon Pengantin yang
     masih satu Kecamatan cukup surat Pembertahuan Nikah yang dikeluarkan
     di Kelurahan/ Desa setempat.
   - Untuk calon pengantin anggota TNI atau Polri wajib
     menyertakan surat ijin dari atasan langsung.
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
kuakeckaranganyarkebumen
8:11 PM
Newer Posts Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)
Find Us :

Entri Populer

  • Ciri-ciri Patah Tulang dan Pengobatan Pertama Pada Patah Tulang
  • SURAT KRONOLOGI KEMATIAN
  • CEMPE KAKU TERNYATA TETANUS
  • Pembuatan Fodder Pakan Alternatif Untuk Kambing dan Domba dari Berbagai Macam Biji-Bijian
  • TANDA-TANDAN DAN PENANGANAN DOMBA YANG AKAN BERANAK
  • Cara Mengajukan Pembuatan Duplikat Nikah Ke KUA

Blog Archive

  • ►  2016 (13)
    • ►  June (1)
    • ►  March (7)
    • ►  February (5)
  • ►  2015 (57)
    • ►  November (1)
    • ►  September (3)
    • ►  August (1)
    • ►  July (4)
    • ►  June (25)
    • ►  May (10)
    • ►  April (2)
    • ►  March (5)
    • ►  February (6)
  • ▼  2014 (38)
    • ►  December (1)
    • ►  November (11)
    • ►  October (16)
    • ►  September (4)
    • ►  May (4)
    • ►  March (1)
    • ▼  February (1)
      • Apa Saja Persyaratan Nikah yang Perlu dipersiapkan...
  • ►  2013 (14)
    • ►  October (1)
    • ►  July (13)
Powered by Blogger.

Labels

About Us anak domba susah berdiri Cara Mengatasi Rasa Nyeri Pada Saat Menstuasi atau Datang Bulan Cara Pembuatan Pakan Ternak dari Benih Jagung Contact Us Diare Domba dan Kambing Gemuk Duplikat Nikah Hewan Jenis Burung horor Info INTO kambing Keanehan Kecoa Madagaskar yang Mendesis kelining as Kertas kesehatan Kumbang Alien itu Ternyata adalah Kumbang Madagaskar Makanan mata Mengatasi ramput yang mudah patah pengganti buku nikah Persyaratan Nikah stres sumpah pocong Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Belum Pernah menikah tanda-tandan dan penganangan domba yang akan beranak Tips untung

Entri Populer

  • Ciri-ciri Patah Tulang dan Pengobatan Pertama Pada Patah Tulang
  • SURAT KRONOLOGI KEMATIAN
  • CEMPE KAKU TERNYATA TETANUS
  • Pembuatan Fodder Pakan Alternatif Untuk Kambing dan Domba dari Berbagai Macam Biji-Bijian
  • TANDA-TANDAN DAN PENANGANAN DOMBA YANG AKAN BERANAK

About Me

kuakeckaranganyarkebumen
View my complete profile
Humor My Zimbio
Copyright 2013 Sigit Saptono - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates