Persyaratan Administrasi Pernikahan
Untuk kita orang Islam ketika anda akan melangsungkan pernikahan,
kita harus mengetahui persyaratan administrasi yang wajib kita penuhi.
Hal tersebut penting, karena apabila kita mengetahui persyaratannya
maka kita bisa sekali jalan dalam melengkapinya, tidak perlu bolak balik.
Karena saya yakin banyak sekali kesibukan yang dipersiapkan ketika anda
akan melangsungkan pernikahan.
Berikut persyaratan administrai pernikahan yang harus
anda penuhi saat ini :
1. Untuk calon pengantin pria
- Untuk saat ini persyaratan umur untuk calon pengantin pria yaitu
19 tahun keatas, apabila kurang dari 19 tahun maka calon pengantin
pria wajib mengajukan perizinan ke Pengadilan Agama setempat.
- N1 (di buat oleh Kelurahan/desa)
N1 berisi biodata calon penganten pria.
- N2 (di buat oleh Kelurahan/desa)
N2 berisi asal usul dari calon penganten.
- N4 (di buat oleh Kelurahan/desa)
N4 berisi tentang orang tua calon penganten
- N5 (di buat oleh Kelurahan/desa)
N5 di buat apabila calon pengantin pria berumur kurang dari 21 tahun.
- Foto berwarna 4x6 = 1 (satu) lembar untuk ditempelkan di Akta Nikah.
Foto berwarna 3x4 = 1 (satu) lembar untuk ditempelkan di Piagam BP4.
Foto berwarna 2x3 = 3 (tiga) lembar untuk ditempelkan di buku Kutipan
Akta Nikah.
- Foto kopi KTP yang masih berlaku, termasuk foto kopi KTP orang
calon pengantin.
- Foto kopi Kartu Keluarga.
- Foto kopi Akta kelahiran atau bisa diganti Surat Keterangan Kelahiran
dari Kelurahan atau Desa.
- Foto kopi ijazah terakhir.
- Untuk calon pengantin yang bersatus Duda Cerai wajib melampirkan
Akta Cerai Asli beserta lampirannya, sedangkan calon pengantin yang
berstatus Duda ditinggal Mati wajib melampirkan N6 (surat keterangan
kematian) yang dikeluarkan dari Kelurahan. Yang tentunya untuk
pengantin yang DUDA harus sudah melampui masa idhah yaitu 90 hari
untuk Duda Cerai, dan 100 hari untuk Duda ditinggal Mati.
- Setelah berkas-berkas diatas sudah terpenuhi, maka calon penganten
datang ke Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapat surat
Pemberitahuan Nikah (untuk calon pengantin yang akan melangsungkan
pernikahan di luar Kecamatan) sedangkan untuk calon Pengantin yang
masih satu Kecamatan cukup surat Pembertahuan Nikah yang dikeluarkan
di Kelurahan/ Desa setempat.
- Untuk calon pengantin anggota TNI atau Polri wajib
menyertakan surat ijin dari atasan langsung.
2.Untuk calon pengantin wanita
- Untuk saat ini persyaratan umur untuk calon pengantin wanita yaitu
16 tahun keatas, apabila kurang dari 16 tahun maka calon pengantin
pria wajib mengajukan perizinan ke Pengadilan Agama setempat.
- N1 (di buat oleh Kelurahan/desa)
N1 berisi biodata calon penganten wanita.
- N2 (di buat oleh Kelurahan/desa)
N2 berisi asal usul dari calon penganten.
- N3 (di buat oleh Kelurahah/desa)
N3 berisi persetujuan calon penganten berdua.
- N4 (di buat oleh Kelurahan/desa)
N4 berisi tentang orang tua calon penganten
- N5 (di buat oleh Kelurahan/desa)
N5 di buat apabila calon pengantin wanita berumur kurang dari 21 tahun.
- Foto berwarna 4x6 = 1 (satu) lembar untuk ditempelkan di Akta Nikah.
Foto berwarna 3x4 = 1 (satu) lembar untuk ditempelkan di Piagam BP4.
Foto berwarna 2x3 = 3 (tiga) lembar untuk ditempelkan di buku Kutipan
Akta Nikah.
- Foto kopi KTP yang masih berlaku, termasuk foto kopi KTP orang
calon pengantin.
- Foto kopi Kartu Keluarga.
- Foto kopi Akta kelahiran atau bisa diganti Surat Keterangan Kelahiran
dari Kelurahan atau Desa.
- Foto kopi ijazah terakhir.
- Foto kopi Buku Kutipan Akta Nikah untuk apa bila calon pengantin
merupakan anak pertama. Hal tersebut diperlukan untuk menentukan
hak perwalian dari calon pengantin wanita.
- Untuk calon pengantin yang bersatus Janda Cerai wajib melampirkan
Akta Cerai Asli beserta lampirannya, sedangkan calon pengantin yang
berstatus Janda ditinggal Mati wajib melampirkan N6 (surat keterangan
kematian) yang dikeluarkan dari Kelurahan. Yang tentunya untuk
pengantin yang Janda harus sudah melampui masa idhah yaitu 90 hari
untuk Janda Cerai, dan 100 hari untuk Duda ditinggal Mati.
- Setelah berkas-berkas diatas sudah terpenuhi, maka calon penganten
datang ke Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapat surat
Rekomendasi Nikah (untuk calon pengantin yang akan melangsungkan
pernikahan di luar Kecamatan) sedangkan untuk calon Pengantin yang
masih satu Kecamatan cukup surat Pembertahuan Nikah yang dikeluarkan
di Kelurahan/ Desa setempat.
- Untuk calon pengantin anggota TNI atau Polri wajib
menyertakan surat ijin dari atasan langsung.