Buku duplikat akta nikah atau masyarakat lebih sering dengan menyebut buku nikah didapat apabila kita sudah melaksanakan nikah. Karena buka nikah yang asli disimpan atau diarsipan di Kantur Urusan Nikah tempat kita tercatat saat kita melangsungkanpernikahan. Untuk mendapat buku duplikat akta nikah butuh proses dan perjuangan yang panjang, berliku. Karena kita harusmenemukan pasangan yang akan kita nikahi brooow. Yang tentunya pernikahannya tercata di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.Sebagaimana kita ketahui banyak fungsi dari buku duplikat akta nikah. Antara lain sebagai bukti tertulis pasangan suami istri,
sebagai syarat pembuatan akta kelahiran anak, sebagai syarat pembagian hak waris dll. Makadari itu kita wajib berhati-hatidalam menyimpan buku duplikat akta nikah.Tetapi adakalanya buku duplikat kita hilang bukan karena faktor kelalain kita tapi karena faktor alam atau terkena bencana.
Tapi tenang saja kita tidak usah panik apabila buku duplikat kita hilang ataupun rusak. Kita bisa meminta kembali duplikat akta nikah kita ke KUA tempat kita melangsungkan pernikahan. Tetapi KUA hanya melayani 2x kali pengambilan duplikat akta nikah. Jadi kita patut lebih ekstrahati-hati menyimpan duplikat akta nikah.
Berikut beberapa syarat untuk kita bisa mendapatkan duplikat akta nikah.
- baik buku duplikat karena hilang atau rusak kita wajib minta surat
pengantar dari desa asal saat kita
melakukan pernikahan.
Karena seharusnya pemerintah desa juga ikut mencatat waktu peristiwa
pernikahan kita, sehingga akan
mempermudah pencarian nomer duplikat akat nikah kita di Kantor Urusan Agama.
- minta surat kehilangan dari Polsek setempat.
- sedangkan kita cukup membawa duplikat akta nikah kita yang rusak apabila buku duplikat akta kita rusak.
Apabila kita sudah memenuhi semua persyaratan maka kita bisa mengajukan pembuatan duplikat akta
nikah di KUA tempat peristiwa nikah kita tercatat yang ditandatangi oleh Kepala KUA.