Salah satu alasan orang ingin menjadi pegawai
negeri adalah karena ingin mendapatkan uang pensiun dimasa tua nanti. Makanya banyak
orang berlomba-lomba ikut seleksi penerimaan pegawai negeri. Hampir tiap dibuka
penerimaan pegawai negeri selalu di jejali dengan para pelamar. Penerimaan pegawai
negeri selalu di tunggu-tunggu oleh kebanyakan orang.
Tetapi sekarang yang
bekerja di swasta tidak perlu khawatir. Mengapa demikian? Karena pemerintah
sudah mempunyai wacana akan mengeluarkan aturan tentang jaminan pensiun untuk pegawai swasta. Rencana pemerintah
akan meluncurkan program tersebut terhitung mulai 1 Juli 2015. Jadi bagi anda
yang bekerja di sektor swasta tidak usah khawatir. Berdoa saja semoga program
jaminan pensiun segera terlaksana, bukan hanya wacana.
Sebelumnya, BPJS Ketenegakerjaan hanya menjalankan
program penjaminan para pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian. Tetapi sekarang BPJS akan mendapat tugas
lagi yaitu mengelola jaminan pensiun bagi pegawai di sektor swasta.
Hal yang menguatkan tentang program jaminan
pensiun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan akan ditunjuk sebagai pengelola pembayaran jaminan pensiun
pegawai
swasta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan
Djalil di Jakarta menyatakan "Sesuai perintah Pak Presiden bahwa kita akan
menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan pensiun untuk para
pekerja,". Peraturan Pemerintah tersebut ditargetkan akan diselesaikan
dalam minggu ini, yang setelah selesai akan segera ditandatangi oleh Presiden
Republik Indonesia.
Bagi karyawan swasta yang ingin mendapatkan jaminan
pensiun wajib melukan iuran disetiap bulannya. Maka dari itu, pemerintah
mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke
BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan sebelum nantinya akan menerima sanksi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasha menjelaskan,
dengan penambahan penjaminan pensiun bagi para pekerja tersebut maka BPJS
Ketenagakerjaan secara resmi akan beroperasi penuh. "Ini sedang disiapkan
PP-nya saya hanya boleh sosialisasi setelah PP-nya keluar. Jadi berdasarkan PP
itu, kalau udah rampung, kami akan bersurat ke perusaahan-perusahaan,".